Jam Kerja
Senin - Sabtu, 07:00 - 15:30 WIB
Telepon
085782955311
HUBUNGI KAMI
VIA WHATSAPP

Coretax untuk Pelaporan Pajak

Cara mengunakan Coretax

Cara Menggunakan Coretax untuk Pelaporan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem Coretax sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan di Indonesia. Coretax hadir untuk menggantikan sistem lama dengan teknologi terbaru yang lebih terintegrasi, aman, dan transparan. Salah satu fitur utamanya adalah kemudahan dalam pelaporan pajak seperti SPT Tahunan baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan DJP dalam satu platform digital. Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk:

* Melakukan pelaporan SPT secara online.

* Memantau data dan kepatuhan pajak secara real time.

* Mendapatkan layanan pajak tanpa harus datang ke Kantor Pajak.

Dengan adanya Coretax, proses pelaporan pajak tidak hanya lebih mudah, tapi juga lebih efisien karena semua data terhubung dalam satu sistem pusat.

Cara Menggunakan Coretax untuk Pelaporan Pajak

Agar lebih jelas, berikut panduan lengkap langkah-langkah menggunakan Coretax untuk mengisi dan melaporkan SPT:

1.Akses Portal Coretax DJP

> Kunjungi situs resmi DJP Online atau Coretax.

> Login menggunakan NPWP dan kata sandi yang terdaftar.

2.Pilih Layanan Pelaporan SPT

> Pilih jenis SPT yang sesuai (Orang Pribadi atau Badan).

> Tentukan formulir yang berlaku, misalnya 1770, 1770 S, atau 1770 SS.

3.Lengkapi Data Perpajakan

> Isi data penghasilan bruto, potongan pajak, harta, kewajiban, serta kredit pajak.

> Untuk pegawai, pastikan data sesuai dengan bukti potong (1721-A1/A2).

> Untuk badan usaha, lengkapi dengan laporan keuangan.

4.Gunakan Fitur Validasi Otomatis

> Coretax dilengkapi fitur validasi untuk memastikan data benar.

> Sistem akan memberi notifikasi jika ada data yang tidak sesuai.

5.Kirim dan Simpan Bukti Lapor

> Setelah data lengkap, klik Submit.

> Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip resmi.

Keunggulan Menggunakan Coretax untuk SPT

Menggunakan Coretax untuk pelaporan pajak memiliki sejumlah keunggulan:

* Efisiensi Waktu: Proses pelaporan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

* Data Terintegrasi: Semua informasi perpajakan tersimpan dalam satu sistem.

* Transparansi: Wajib pajak dapat memantau status pelaporan secara real time.

* Keamanan Data: Sistem dilengkapi standar keamanan modern.

Peran Konsultan Pajak dalam Menggunakan Coretax

Walaupun Coretax sudah dirancang user-friendly, tidak semua wajib pajak memahami detail peraturan atau cara pengisian SPT dengan benar. Di sinilah peran konsultan pajak sangat penting. Konsultan pajak dapat membantu:

* Mengisi SPT sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru.

* Menghitung kewajiban pajak secara akurat dan efisien.

* Meminimalisir risiko kesalahan yang bisa menimbulkan denda atau sanksi.

* Mendampingi perusahaan dalam pemeriksaan pajak jika diperlukan.

Kesimpulan

Cara menggunakan Coretax untuk pelaporan pajak sebenarnya cukup mudah bagi wajib pajak yang terbiasa menggunakan sistem online. Namun, untuk memastikan kepatuhan dan akurasi pelaporan, menggunakan jasa konsultan pajak profesional bisa menjadi solusi terbaik. Dengan memanfaatkan Coretax dan pendampingan konsultan pajak, proses pelaporan akan lebih aman, cepat, dan sesuai aturan fiskal.