Pendahuluan: Mengapa Strategi Menghemat Pajak UMKM 2025 Sangat Penting? Strategi menghemat pajak UMKM 2025 menjadi panduan penting bagi pelaku usaha kecil dan menengah agar bisnis tetap efisien dan patuh hukum.…
Mengapa Perlu Konsultan Pajak di Bandung? Sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia, Bandung dikenal sebagai pusat pendidikan, perdagangan, industri kreatif, dan pariwisata. Pertumbuhan bisnis yang cepat membuat kebutuhan akan…
Mengapa Membutuhkan Konsultan Pajak di Cibubur? Cibubur dikenal sebagai kawasan strategis yang berkembang pesat dengan banyaknya pusat bisnis, perumahan, serta UMKM. Perkembangan ini membawa konsekuensi meningkatnya kewajiban perpajakan, baik bagi…
Pentingnya Konsultan Pajak di Bogor Bogor dikenal sebagai salah satu kota dengan aktivitas ekonomi yang dinamis. Mulai dari UMKM, perusahaan, hingga pekerja profesional, semuanya memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.…
Mengapa Butuh Konsultan Pajak di Depok? Sistem perpajakan di Indonesia cukup kompleks dan sering berubah. Banyak Wajib Pajak di Depok—baik individu, UMKM, maupun perusahaan—yang merasa kesulitan memahami aturan dan mengelola…
Di era digital, e-Faktur menjadi salah satu alat penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mematuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, tidak sedikit wajib pajak yang masih melakukan kesalahan…
Pajak Warisan mengapa Banyak orang bertanya-tanya, apakah harta warisan kena pajak? Pertanyaan ini wajar muncul mengingat kerumitan aturan perpajakan di Indonesia. Memahami dasar hukum dan kewajiban pajak yang mungkin timbul…
Biaya yang boleh dikurangkan atau Koreksi biaya fiskal sangat penting dipahami oleh pelaku usaha, terutama saat menyiapkan laporan keuangan untuk pelaporan Pajak Penghasilan (PPh). Mengapa? Karena tidak semua biaya yang…
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ketika terdapat data atau informasi yang dianggap tidak sesuai dengan laporan perpajakan wajib…
Dampak PMK 74 Tahun 2024 terhadap Perusahaan Pembiayaan Pendahuluan Pada tahun 2024, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74 Tahun 2024 tentang Cadangan Piutang Tak Tertagih.…