
Kriteria Wajib Pajak Restitusi Dipercepat Sesuai PER-16/PJ/2025
Kriteria wajib pajak Restitusi Pajak Dipercepat (Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak) adalah fasilitas yang menjanjikan pencairan dana lebih cepat dibandingkan restitusi normal. Namun, tidak semua Wajib Pajak (WP) dapat menikmati…