Jam Kerja
Senin - Sabtu, 07:00 - 15:30 WIB
Telepon
085782955311
HUBUNGI KAMI
VIA WHATSAPP

PER-16/PJ/2025: Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat

restitusi dipercepat

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2025 adalah regulasi terbaru yang diterbitkan DJP pada tahun 2025. Aturan ini menjadi penyempurnaan dari peraturan sebelumnya (PER-6/PJ/2025) dengan fokus pada mekanisme restitusi dipercepat atau pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Tujuan utama aturan ini adalah memberikan kepastian hukum dan mempercepat layanan restitusi pajak kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dunia usaha, memperkuat iklim investasi, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan.


Inti Aturan PER-16/PJ/2025: Restitusi Pajak yang Lebih Jelas

1. Penegasan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

Salah satu poin krusial adalah penambahan pada Pasal 6 ayat (2a) terkait Pajak Masukan (PM) yang sah dan dapat diperhitungkan dalam restitusi.

Pajak Masukan yang bisa dikreditkan meliputi:

  • Faktur Pajak yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP.
  • Dokumen pabean impor yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, dengan syarat sudah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP.
  • Dokumen penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau pajak lainnya.

Penegasan ini penting untuk menyelaraskan data elektronik antara DJP dan otoritas kepabeanan, serta memastikan restitusi hanya diberikan atas Pajak Masukan yang valid dan terverifikasi.


2. Aturan Khusus untuk WP Orang Pribadi

Tambahan pada Pasal 11 mengatur mekanisme koreksi atas permohonan restitusi dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP).

Jika pengajuan restitusi dari SPT Tahunan PPh lebih bayar ternyata mengandung kesalahan pencantuman PPh Pasal 21 (sehingga sebenarnya tidak ada lebih bayar), maka:

  • Permohonan tidak dianggap terdapat kelebihan pembayaran pajak.
  • DJP tidak akan menerbitkan SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak).

Ketentuan ini melindungi negara dari restitusi yang salah akibat kesalahan input data atau administrasi.


Implikasi PER-16/PJ/2025 bagi Wajib Pajak

Dengan berlakunya peraturan ini, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  1. Validitas Dokumen PPN
    • Pastikan semua Pajak Masukan sudah dilaporkan dengan benar.
    • Faktur Pajak dan dokumen impor harus sudah terintegrasi dengan sistem DJP.
  2. Koreksi Data PPh OP
    • Wajib Pajak Orang Pribadi harus teliti dalam mengisi SPT, terutama bagian PPh Pasal 21, agar tidak terjadi penolakan restitusi.
  3. Kepastian dan Efisiensi
    • Bagi WP patuh, aturan ini mempercepat proses pengembalian lebih bayar.
    • Likuiditas perusahaan bisa lebih cepat terjaga karena restitusi diproses dengan lebih jelas dan terukur.


Kesimpulan

PER-16/PJ/2025 merupakan langkah maju dari DJP dalam memperbaiki mekanisme restitusi pajak dipercepat. Fokus aturan ini adalah memberikan kepastian administrasi, memperjelas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta mencegah kesalahan pengembalian pada WP Orang Pribadi.

PER-16/PJ/2025 semakin menegaskan pentingnya kepatuhan dan kelengkapan dokumen pajak. Untuk perusahaan yang membutuhkan pendampingan profesional, Anda bisa melihat layanan kami di Jasa Konsultan Pajak Jakarta.

Bagi perusahaan maupun UMKM, memahami aturan ini sangat penting agar proses pengajuan restitusi berjalan lancar dan tidak tertolak. Dengan aturan baru ini, DJP menunjukkan komitmen untuk menghadirkan sistem perpajakan yang modern, efisien, dan mendukung dunia usaha.