
Kriteria wajib pajak Restitusi Pajak Dipercepat (Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak) adalah fasilitas yang menjanjikan pencairan dana lebih cepat dibandingkan restitusi normal. Namun, tidak semua Wajib Pajak (WP) dapat menikmati fasilitas ini.
Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa hanya WP yang memenuhi kriteria tertentu saja yang berhak atas kemudahan ini. Aturan ini penting untuk menjaga keadilan, sekaligus memastikan restitusi diberikan hanya kepada WP yang patuh dan berisiko rendah.
👉 Baca juga: Cara Mengajukan Restitusi Pajak Dipercepat Sesuai PER-16/PJ/2025
Kriteria Wajib Pajak Restitusi Sesuai PER-16/PJ/2025
1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Kriteria Tertentu)
WP dalam kategori ini adalah kelompok dengan tingkat kepatuhan sangat tinggi dan lolos seleksi ketat dari DJP. Beberapa syarat utama antara lain:
-
Kepatuhan Pelaporan SPT → WP wajib menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh tepat waktu, tanpa keterlambatan.
-
Tidak Memiliki Tunggakan Pajak → WP tidak boleh memiliki utang pajak, bunga, atau sanksi administrasi.
-
Bebas dari Kasus Pidana Pajak → WP tidak pernah dijatuhi hukuman pidana perpajakan.
-
Laporan Keuangan Diaudit (opsional) → meskipun tidak selalu wajib, laporan keuangan yang diaudit akuntan publik dapat memperkuat status kepatuhan WP.
👉 WP Kriteria Tertentu biasanya ditetapkan secara resmi oleh Keputusan Dirjen Pajak.
2. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (WP Persyaratan Tertentu)
Kategori ini sering berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan sebagian WP Badan skala kecil.
-
Untuk WP Orang Pribadi → dapat mengajukan restitusi dipercepat jika jumlah lebih bayar relatif kecil (misalnya ≤ Rp100 juta, sesuai batas ketentuan yang berlaku).
⚠️ PER-16/PJ/2025 memperingatkan: jika lebih bayar terjadi karena salah input PPh Pasal 21, maka restitusi otomatis ditolak. -
Untuk WP Badan Kecil → beberapa aturan memberi ruang bagi WP Badan dengan omzet di bawah batas tertentu untuk mengajukan restitusi dipercepat.
3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (PKP Berisiko Rendah)
Kategori ini khusus bagi PKP yang mengajukan restitusi atas kelebihan bayar PPN. Tujuannya adalah mendukung sektor usaha strategis yang transaksinya mudah diverifikasi DJP.
Contoh PKP Berisiko Rendah:
-
Eksportir BKP Berwujud/JKP → transaksi ekspor mudah diverifikasi.
-
PKP yang menjual ke pemungut PPN → misalnya penyerahan BKP/JKP kepada instansi pemerintah.
-
Sektor usaha tertentu → ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai sektor strategis.
-
Special Purpose Company (SPC) / Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tertentu.
PKP kategori ini dinilai minim risiko penyalahgunaan karena transaksi dapat cross-check dengan data kepabeanan dan DJP.Setelah mengetahui kriteria WP, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen dan validasi restitusi pajak sesuai PER-16/PJ/2025
Penting: Kenali Status Anda!
Sebelum mengajukan restitusi dipercepat, pastikan Anda sudah memverifikasi status:
-
WP Kriteria Tertentu → ditetapkan melalui keputusan resmi Dirjen Pajak.
-
PKP Berisiko Rendah → dibuktikan dengan dokumen legal atau izin usaha.
Memahami kriteria ini adalah kunci sukses agar permohonan restitusi diproses cepat, sesuai semangat efisiensi dan kepastian hukum yang dibawa oleh PER-16/PJ/2025.Jika Anda ingin langsung mengajukan, simak panduan lengkap di artikel utama: cara mengajukan restitusi pajak dipercepat
👉 Butuh pendampingan untuk mengajukan restitusi? Lihat layanan kami di Jasa Konsultan Pajak Depok.