Jam Kerja
Senin - Sabtu, 07:00 - 15:30 WIB
Telepon
085782955311
HUBUNGI KAMI
VIA WHATSAPP

Dampak PMK 74/2024 Sektor Pembiayaan

Dampak PMK 74 Tahun 2024

Dampak PMK 74 Tahun 2024 terhadap Perusahaan Pembiayaan

Pendahuluan

Pada tahun 2024, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74 Tahun 2024 tentang Cadangan Piutang Tak Tertagih. Regulasi ini menjadi salah satu aturan penting bagi industri keuangan, khususnya perusahaan pembiayaan, karena menyangkut pencadangan kerugian piutang yang berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan dan beban pajak perusahaan.

Dengan diberlakukannya PMK 74/2024, perusahaan pembiayaan perlu memahami ketentuan baru terkait mekanisme pembentukan cadangan piutang, agar tidak menimbulkan koreksi fiskal pada saat pemeriksaan pajak.

Pokok Aturan dalam PMK 74 Tahun 2024
Ketentuan Cadangan Piutang Tak Tertagih

PMK 74/2024 mengatur tentang cadangan kerugian piutang tak tertagih yang dapat dibebankan sebagai biaya untuk tujuan perpajakan. Beberapa hal utama yang diatur meliputi:

a.Staging Piutang → Piutang diklasifikasikan berdasarkan tingkat kolektibilitas:

* Lancar

* Dalam Perhatian Khusus (DPK)

* Kurang Lancar

* Diragukan

* Macet

b.Persentase Cadangan → Pemerintah menetapkan batas maksimum cadangan yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto berdasarkan kelompok staging piutang.

c.Dokumentasi dan Pelaporan → Perusahaan pembiayaan wajib menyusun pencadangan secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan fiskal.

Dampak bagi Perusahaan Pembiayaan
1. Dampak terhadap Laporan Keuangan

Dengan aturan baru ini, perusahaan pembiayaan harus menyesuaikan metode pembentukan cadangan piutang. Hal ini dapat berpengaruh terhadap:

* Penurunan laba bersih akibat beban cadangan yang lebih besar.

* Perubahan struktur neraca, terutama pada sisi aset (piutang pembiayaan).

* Perlunya integrasi sistem keuangan internal agar sesuai dengan persyaratan PMK 74/2024.

2. Dampak terhadap Perpajakan

Dari sisi fiskal, PMK 74/2024 memberikan kepastian mengenai cadangan piutang yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto. Dampak positifnya adalah:

* Mengurangi potensi sengketa pajak akibat perbedaan interpretasi.

* Memberikan acuan jelas dalam menghitung beban cadangan piutang.

Namun, jika perusahaan tidak mengikuti ketentuan staging dengan benar, risiko koreksi fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap ada.

3. Dampak terhadap Kepatuhan dan Audit Pajak

Perusahaan pembiayaan perlu lebih berhati-hati dalam:

* Menyusun dokumen pendukung pencadangan piutang.

* Menyimpan bukti dan data kolektibilitas piutang untuk mengantisipasi pemeriksaan pajak.

* Menyesuaikan sistem akuntansi dengan kebijakan fiskal terbaru.

Jika tidak dilakukan dengan benar, potensi koreksi saat pemeriksaan atau audit pajak bisa menimbulkan beban tambahan bagi perusahaan.

Bac juga : Ringkasan PMK No. 74 Tahun 2024

Peran Konsultan Pajak dalam Implementasi PMK 74/2024

Untuk memastikan kepatuhan, perusahaan pembiayaan dapat bekerja sama dengan konsultan pajak berpengalaman. Peran konsultan pajak antara lain:

> Analisis Cadangan Piutang → Menghitung cadangan sesuai klasifikasi staging.

> Strategi Perencanaan Pajak → Membantu perusahaan meminimalisir koreksi fiskal dengan menerapkan aturan sesuai PMK 74/2024.

> Pendampingan Pemeriksaan Pajak → Memberikan dukungan saat ada klarifikasi atau pemeriksaan dari DJP.

> Edukasi Internal → Melatih tim keuangan dan akuntansi perusahaan agar memahami implementasi PMK 74/2024.

Dengan adanya pendampingan konsultan pajak, perusahaan pembiayaan dapat lebih tenang dalam menjalankan kewajiban perpajakan sekaligus menjaga kesehatan keuangannya.

Kesimpulan

PMK 74 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam pengaturan cadangan piutang tak tertagih bagi perusahaan pembiayaan. Aturan ini memberikan kepastian hukum, namun juga menuntut ketelitian dalam pencatatan dan pelaporan.

Dampak utamanya meliputi:

* Penyesuaian laporan keuangan.

* Perubahan dalam perhitungan beban pajak.

* Peningkatan kewajiban kepatuhan dokumentasi.

Oleh karena itu, kolaborasi dengan konsultan pajak menjadi solusi tepat agar perusahaan dapat menerapkan aturan ini secara efektif tanpa menimbulkan risiko koreksi pajak di masa depan.
Peraturan Menteri Keuangan No 74 Tahun 2024