Jam Kerja
Senin - Sabtu, 07:00 - 15:30 WIB
Telepon
085782955311
HUBUNGI KAMI
VIA WHATSAPP

Jasa Konsultan Pajak Depok: Spesialis SPT UMKM, PPh Final, dan Respon Cepat SP2DK

Jasa konsultan pajak depok umkm

Kepatuhan Pajak yang Mudah untuk Bisnis di Depok

Jasa konsultan pajak depok,Depok adalah kawasan dengan pertumbuhan UMKM yang pesat, didukung oleh sektor pendidikan dan jasa. Meskipun volume transaksinya tidak sebesar korporasi Jakarta, risiko pajak tetap ada, terutama terkait PPh Final PP 55/2022 dan kewajiban PPh Pasal 4(2) atas sewa properti (yang banyak terjadi di sekitar kawasan kampus).

Di tengah pengawasan data DJP yang diatur oleh PER-18/PJ/2025, bisnis di Depok juga rentan terhadap Pemeriksaan Data Konkret (PDK).

My Konsultan Pajak hadir sebagai Jasa Konsultan Pajak Depok yang berfokus pada:

  1. Simplifikasi: Membuat kepatuhan pajak UMKM menjadi mudah dan efisien.
  2. Mitigasi Risiko: Melindungi bisnis dari data gap yang memicu SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan Data).

Tantangan Pajak Utama untuk Bisnis di Depok

Kami memahami bahwa tantangan pajak di Depok unik dan berbeda dari tantangan korporasi besar.

1. PPh Final UMKM Depok dan Kewajiban PPh Pasal 4(2)

Banyak UMKM dan bisnis properti di Depok menggunakan skema PPh Final (0,5% dari omset). Kesalahan sering terjadi dalam hal batasan omset, penentuan tarif, dan pelaporan yang tidak sinkron. Selain itu, transaksi sewa kos-kosan atau ruko harus memastikan PPh Pasal 4(2) telah dipotong/disetor dengan benar.

2. Risiko Data Individu dan Bisnis (Data Matching)

DJP sering melakukan cross-check antara harta dan aset pribadi pemilik usaha (Kewajiban PPh Orang Pribadi) dengan pertumbuhan omset bisnis (Kewajiban PPh Badan/Final). Ketidaksesuaian ini adalah pemicu utama PDK yang sering berujung pada SP2DK.

3. Kepatuhan Pelaporan dan Administrasi Sederhana

Banyak UMKM Depok yang menganggap laporan pajak sebagai beban administratif, menyebabkan keterlambatan, kesalahan penghitungan, dan denda.

Solusi Kami: Jasa Konsultan Pajak Spesialis PPh final UMKM Depok

Kami menyediakan layanan yang dirancang khusus untuk membuat bisnis Anda tetap aman, patuh, dan bebas denda:

A. Layanan PPh Final (PP 55/2022) dan PPh Pasal 4(2)

  • Review Kepatuhan Omset: Memastikan Anda menggunakan tarif PPh Final 0,5% secara benar dan tepat waktu, serta menentukan kapan Anda harus beralih ke tarif normal.
  • Pengurusan Pajak Sewa: Memastikan PPh Pasal 4(2) atas sewa properti (gedung, ruko, kos) di Depok dipotong, disetor, dan dilaporkan secara akurat.

B. Pendampingan SP2DK Khusus UMKM dan Orang Pribadi

Meskipun SP2DK untuk UMKM terlihat sederhana, respon yang salah bisa berakibat fatal.

  • Audit Data Mini: Kami melakukan pemeriksaan cepat terhadap data gap antara SPT dan data DJP, fokus pada transaksi rekening dan aset.
  • Respon Terstruktur: Kami menyusun penjelasan yang ringkas dan didukung oleh pembukuan sederhana Anda, memastikan permintaan data DJP segera terpenuhi tanpa membuka pintu pemeriksaan yang lebih luas. (Pelajari lebih lanjut tentang risiko Pemeriksaan Data Konkret di era digital.)

C. Konsultasi Akuntansi dan Administrasi Terintegrasi

Jasa Konsultan Pajak Depok membantu menyusun pembukuan sederhana yang efisien, membuat proses perhitungan dan pelaporan PPh Final/SPT Tahunan menjadi otomatis dan aman dari kesalahan administrasi.

Jangan biarkan kesalahan kecil administrasi pajak menghambat pertumbuhan bisnis Anda di Depok.

Jadikan My Konsultan Pajak mitra Anda. Hubungi kami untuk konsultasi PPh Final dan perlindungan data bisnis Anda hari ini.