
Cara mengajukan Restitusi Pajak Bagi pelaku usaha, khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP), mengelola kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh) adalah bagian krusial dari strategi keuangan. Mendapatkan kembali dana ini—atau yang dikenal sebagai restitusi pajak—sangat vital untuk menjaga likuiditas perusahaan dan kelancaran arus kas.
Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memberikan kepastian yang lebih baik. Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2025, mekanisme Cara mengajukan Restitusi Pajak Dipercepat (Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak) telah diperjelas dan dipertegas. Aturan baru ini menjadikan proses pengembalian lebih transparan, efisien, dan memiliki kepastian hukum yang lebih baik.
Baca juga: PER-16/PJ/2025: Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat
Mengapa PER-16/PJ/2025 Adalah Kunci Efisiensi Anda?
PER-16/PJ/2025 bukan sekadar peraturan baru; ini adalah penegasan prosedur yang berfokus pada kecepatan dan keakuratan. Peraturan ini sangat penting karena memberikan penegasan terkait:
-
Kriteria Wajib Pajak yang berhak atas fasilitas restitusi dipercepat.
-
Validitas Pajak Masukan (PM) dan dokumen pendukung yang dapat dikreditkan—menghilangkan keraguan.
-
Aturan Khusus untuk WP Orang Pribadi agar tidak terjadi pembatalan restitusi akibat kesalahan data PPh Pasal 21 yang tidak disengaja.
Dengan kepastian ini, Wajib Pajak yang patuh akan mendapat manfaat berupa pengembalian lebih cepat, memastikan cash flow perusahaan Anda tidak terganggu.Sebelum mengajukan,
Pastikan Anda memenuhi Kriteria wajib pajak restitusi dipercepat sesuai PER 16/PJ/2025 agar permohonan tidak ditolak.
Panduan Tiga Langkah Mengajukan Restitusi Pajak Dipercepat
Untuk berhasil mendapatkan pengembalian pendahuluan, fokuslah pada tiga pilar utama sesuai panduan PER-16/PJ/2025:
1. Memastikan Kriteria Wajib Pajak (WP) Anda Terpenuhi
Fasilitas restitusi dipercepat hanya berlaku untuk WP dengan rekam jejak kepatuhan yang tinggi. Pastikan Anda masuk dalam salah satu kelompok ini:
-
WP Kriteria Tertentu: Wajib Pajak yang memenuhi syarat kepatuhan ketat, seperti tepat waktu lapor, tidak ada tunggakan pajak, dan tidak pernah terlibat pidana perpajakan.
-
WP Persyaratan Tertentu: Khususnya WP Orang Pribadi yang SPT Tahunan PPh lebih bayar dalam jumlah tertentu (sesuai batas yang ditetapkan).
-
PKP Berisiko Rendah: Biasanya mencakup eksportir atau perusahaan yang bergerak di sektor strategis atau jenis usaha tertentu.
Catatan: Jika Anda tidak termasuk dalam kategori ini, permohonan restitusi Anda akan otomatis diproses dengan mekanisme normal (pemeriksaan).
2. Pengecekan dan Validasi Dokumen (Titik Kritis)
Inti dari PER-16/PJ/2025 adalah validasi data. DJP ingin meminimalkan risiko pengembalian fiktif. Pastikan setiap detail dokumen Anda akurat dan terintegrasi & Lengkapi seluruh dokumen restitusi pajak yang sah dan valid sesuai ketentuan DJP
-
Pajak Masukan (PM): Hanya faktur pajak yang sah, telah diunggah melalui e-Faktur, dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang dapat dikreditkan.
-
Dokumen Pabean Impor: Dokumen ini wajib dipertukarkan secara elektronik dan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang valid.
-
Koreksi PPh Orang Pribadi: Berhati-hatilah saat mengisi data PPh 21. Kesalahan input kecil bisa membuat permohonan restitusi otomatis dihentikan dan tidak diterbitkan SKPPKP.
3. Proses Pengajuan dan Kecepatan Penerbitan SKPPKP
Setelah validasi internal Anda selesai, proses pengajuan ke DJP berjalan lebih cepat:
a. Penyampaian SPT Lebih Bayar: Ajukan SPT Tahunan (PPh) atau SPT Masa (PPN) dengan status Lebih Bayar. Penting untuk memilih opsi “Dikembalikan (Restitusi)” dan mencentang permohonan pengembalian pendahuluan. b. Penelitian DJP: Berbeda dari pemeriksaan yang memakan waktu, restitusi dipercepat hanya melalui penelitian administratif. DJP fokus memverifikasi kebenaran hitungan, pemenuhan kriteria WP, dan validitas dokumen pendukung. c. Penerbitan SKPPKP: Jika semua valid, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP). Waktunya sangat singkat: maksimal 1 bulan untuk WP OP dan 3 bulan untuk WP Badan/PPN.
Kesimpulan
Dengan adanya PER-16/PJ/2025, proses restitusi pajak dipercepat kini menjadi solusi yang jelas, cepat, dan transparan bagi WP yang patuh. Kunci keberhasilan Anda adalah disiplin data dan kepastian status WP.Pahami juga perbedaan mekanisme restitusi dipercepat dan normal supaya Anda memilih jalur yang tepat
Jika semua langkah dipenuhi, Anda dapat memastikan arus kas dan likuiditas perusahaan tetap sehat tanpa harus menunggu proses pemeriksaan yang berlarut-larut.
Butuh pendampingan ahli dalam memastikan kepatuhan kriteria dan validasi dokumen Restitusi PPN atau PPh? Kami siap membantu. Lihat layanan kami di Jasa Konsultan Pajak Jakarta