Di tengah meningkatnya kesadaran pajak di Indonesia, banyak pelaku usaha mulai mencari konsultan pajak profesional untuk membantu urusan perpajakannya.
Namun, tidak sedikit pula yang akhirnya kecewa karena tanpa disadari menggunakan jasa konsultan pajak ilegal — yang tidak memiliki izin praktik resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Padahal, menggunakan konsultan pajak tidak terdaftar bisa berisiko besar.
Mulai dari kesalahan pelaporan, denda, hingga kerugian reputasi.
Lalu, bagaimana cara memastikan konsultan pajak yang kamu pilih benar-benar terdaftar dan berizin resmi?
Mari kita bahas langkah-langkah mudahnya.
⚖️ Kenapa Harus Memilih Konsultan Pajak Terdaftar?
Konsultan pajak resmi adalah profesional yang:
-
Telah memiliki sertifikasi Brevet Pajak A, B, atau C,
-
Memegang Nomor Izin Konsultan Pajak (KIP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan,
-
Terdaftar aktif dalam Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) milik DJP.
Konsultan terdaftar juga berhak mewakili wajib pajak secara resmi di hadapan DJP.
Sementara itu, konsultan tidak resmi tidak memiliki kewenangan tersebut dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
🔍 Panduan Mengecek Konsultan Pajak Terdaftar di Situs Resmi SIKOP
Kementerian Keuangan menyediakan portal resmi bernama SIKOP – Sistem Informasi Konsultan Pajak
yang bisa digunakan masyarakat untuk memeriksa status izin konsultan pajak di seluruh Indonesia.
Berikut langkah-langkahnya:
🟢 Langkah 1: Buka Situs Resmi SIKOP
Masuk ke laman:
👉 https://sikop.kemenkeu.go.id/front/carikonsultan
Kamu akan melihat tampilan seperti berikut:

Di sana terdapat kolom:
-
Cari Berdasarkan: NPWP / Nama / Nomor KIP
-
Kata Kunci: masukkan nama konsultan pajak,NPW,KIP
-
Status: pilih “Aktif”
🟢 Langkah 2: Masukkan Data Konsultan Pajak
Masukkan nama konsultan pajak atau NPWP-nya, lalu klik Cari.

Jika konsultan pajak tersebut terdaftar resmi, hasilnya akan menampilkan data lengkap, seperti:
-
Nama konsultan pajak
-
Tingkat sertifikasi (A, B, atau C)
-
Nomor KEP dan KIP
-
Status: Aktif
-
Tempat konsultasi
✅ Jika statusnya Aktif, artinya konsultan tersebut berizin resmi dari DJP dan dapat dipercaya.
❌ Jika tidak muncul hasil apa pun, besar kemungkinan konsultan tersebut tidak terdaftar atau belum memperpanjang izin.
📍 Contoh: Tampilan Hasil Konsultan Pajak Terdaftar
Berikut contoh hasil pencarian konsultan pajak terdaftar di sistem SIKOP:
| Nama | Tingkat | Nomor KIP | Status |
|---|---|---|---|
| EDY MULYANTO | B | KIP-2513/IP.B/PJ/2015 | Aktif ✅ |
Data ini menandakan bahwa konsultan tersebut:
-
Telah memiliki izin praktik resmi,
-
Terdaftar aktif di sistem Kemenkeu,
-
Dapat memberikan layanan konsultasi pajak secara legal.
📌 Tips Sebelum Memilih Konsultan Pajak
Agar kamu tidak salah memilih, berikut tips praktis dari tim EM Konsultan Pajak:
-
Selalu minta dan verifikasi Nomor KIP konsultan melalui situs SIKOP.
-
Cek pengalaman dan reputasi — lihat ulasan atau testimoni klien sebelumnya.
-
Periksa alamat kantor dan legalitas bisnisnya.
Konsultan pajak resmi memiliki kantor tetap, bukan hanya akun media sosial. -
Hindari jasa yang menjanjikan “bebas pajak” atau pengurangan pajak tidak masuk akal.
Konsultan yang profesional akan membantu menghemat pajak dengan cara legal, bukan manipulatif.
🏙️ Konsultan Pajak Resmi di Berbagai Kota
Kalau kamu sedang mencari konsultan pajak terpercaya dan terdaftar, berikut referensi wilayah yang dilayani EM Konsultan Pajak:
-
Konsultan Pajak Jakarta → untuk korporasi dan perusahaan jasa profesional.
-
Konsultan Pajak Depok → untuk UMKM, startup, dan freelancer.
-
Konsultan Pajak Bogor → untuk profesional individu dan bisnis jasa.
-
Konsultan Pajak Bekasi → untuk industri manufaktur dan logistik.
-
Konsultan Pajak Bandung → untuk usaha kreatif dan digital agency.
-
Konsultan Pajak Tangerang → untuk bisnis perdagangan dan ekspor-impor.
Semua konsultan kami terdaftar resmi di SIKOP Kemenkeu dan memiliki izin praktik aktif.
✅ Kesimpulan
Memilih konsultan pajak terdaftar bukan sekadar soal keahlian, tapi juga soal keamanan hukum dan kredibilitas.
Sebelum bekerja sama, selalu verifikasi izin praktik melalui situs resmi
https://sikop.kemenkeu.go.id/front/carikonsultan
Dengan begitu, kamu bisa memastikan bahwa konsultan yang kamu pilih benar-benar:
-
Profesional dan bersertifikat,
-
Terdaftar resmi di DJP,
-
Dan aman untuk urusan pajak bisnismu.
🌐 EM Konsultan Pajak –
Pendamping Pajak Terdaftar di Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Bandung, dan Tangerang.