Dokumen & Validasi Restitusi Pajak Dipercepat adalah fasilitas yang memungkinkan Wajib Pajak mendapatkan pengembalian lebih bayar PPN atau PPh dengan proses lebih cepat dibanding mekanisme normal. Namun, sesuai PER-16/PJ/2025, kunci utama agar pengajuan restitusi berhasil adalah validitas dokumen.
DJP menegaskan bahwa hanya Pajak Masukan (PM) yang sah, dokumen pabean yang valid, dan data SPT yang benar yang bisa diproses. Tanpa dokumen yang sesuai, permohonan restitusi akan ditolak atau bahkan tidak ditindaklanjuti.
👉 Baca juga: Memahami Kriteria Wajib Pajak Restitusi Dipercepat (PER-16/PJ/2025)
Dokumen & Validasi Restitusi Pajak
1. Dokumen Pajak Masukan (PM)
Pajak Masukan menjadi komponen utama dalam restitusi PPN. PER-16/PJ/2025 menegaskan bahwa:
- Faktur Pajak harus sah dan sesuai ketentuan.
- Faktur Pajak sudah diunggah dalam e-Faktur / Coretax dan dilaporkan di SPT Masa PPN.
- Faktur Pajak tidak boleh fiktif atau diterbitkan oleh PKP yang tidak bertransaksi nyata.
📌 Kesalahan umum: WP sering lupa melaporkan faktur dalam SPT → otomatis tidak bisa dikreditkan.
2. Dokumen Pabean Impor
Jika restitusi berasal dari transaksi impor, maka dokumen pabean wajib disiapkan. Yang harus diperhatikan:
- Dokumen pabean impor dipersamakan dengan Faktur Pajak.
- Dokumen harus sudah dipertukarkan secara elektronik antara DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Harus tercantum Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang valid.
Dengan integrasi sistem ini, DJP bisa langsung melakukan cross-check atas klaim restitusi.
3. Dokumen PPh Orang Pribadi (WP OP)
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP), dokumen utama yang diverifikasi adalah SPT Tahunan PPh lebih bayar.
- Data pemotongan PPh Pasal 21 harus benar.
- Jika lebih bayar ternyata hanya karena kesalahan input PPh 21, maka permohonan restitusi dipercepat akan langsung ditolak (tidak diterbitkan SKPPKP).
4. Dokumen Tambahan yang Perlu Disiapkan
Selain dokumen utama di atas, DJP dapat meminta tambahan dokumen untuk verifikasi, antara lain:
- Surat Setoran Pajak (SSP) yang menunjukkan pembayaran pajak.
- Bukti pemotongan pajak dari pihak ketiga (misalnya PPh 23).
- Laporan keuangan perusahaan.
- Izin usaha atau dokumen legalitas perusahaan (khusus PKP Berisiko Rendah).
5. Dokumen & Validasi Restitusi Pajak oleh DJP
PER-16/PJ/2025 menegaskan bahwa restitusi dipercepat hanya melalui penelitian administratif, bukan pemeriksaan. Fokus validasi DJP ada pada:
- Kebenaran hitungan dalam SPT.
- Konsistensi antara SPT, faktur, dan dokumen pabean.
- Kepatuhan WP sesuai kategori (WP Kriteria Tertentu, Persyaratan Tertentu, atau PKP Berisiko Rendah).
Jika valid, DJP akan menerbitkan SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak).
Bagi yang masih ragu, pahami dulu perbedaan restitusi dipercepat dan normal
Kesimpulan
Dokumen yang lengkap dan valid adalah kunci sukses pengajuan Restitusi Pajak Dipercepat sesuai PER-16/PJ/2025. Pastikan Faktur Pajak, dokumen impor, dan data PPh Anda sesuai ketentuan agar permohonan tidak ditolak.
Untuk pendampingan profesional dalam menyiapkan dokumen restitusi, silakan hubungi layanan kami di Jasa Konsultan Pajak Jakarta.