Jam Kerja
Senin - Sabtu, 07:00 - 15:30 WIB
Telepon
085782955311
HUBUNGI KAMI
VIA WHATSAPP

Kesalahan e-Faktur dan Cara Menghindarinya

kesalahan efaktur dan cara menghindarinya

Di era digital, e-Faktur menjadi salah satu alat penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mematuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, tidak sedikit wajib pajak yang masih melakukan kesalahan dalam penerbitan dan pelaporan e-Faktur. Kesalahan ini dapat mengakibatkan denda, keterlambatan restitusi, bahkan pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, memahami kesalahan yang sering terjadi serta cara menghindarinya sangatlah penting.

Dasar Hukum e-Faktur
Sebelum membahas kesalahan umum, mari pahami dasar hukumnya terlebih dahulu.

UU PPN No. 42 Tahun 2009: Mengatur kewajiban PKP untuk membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak.
PER-03/PJ/2022: Mengatur tentang bentuk, ukuran, dan tata cara pengisian Faktur Pajak.
PER-16/PJ/2014 (jo. perubahannya): Mengatur penerapan e-Faktur dan tata cara pelaporan SPT Masa PPN.
Selain itu, per 1 Januari 2025, seluruh pembuatan dan pelaporan e-Faktur wajib dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Artinya, PKP tidak lagi menggunakan aplikasi e-Faktur lama, tetapi harus mengakses portal Coretax yang lebih terintegrasi dengan data wajib pajak. Dengan sistem ini, data PPN akan terhubung secara real-time dengan DJP sehingga potensi kesalahan dapat ditekan.

Kesalahan Umum dalam e-Faktur
Mari kita bahas beberapa kesalahan yang paling sering dilakukan PKP:

1. Salah Input NPWP atau Identitas Lawan Transaksi
Kesalahan paling sering terjadi adalah salah ketik NPWP atau nama lawan transaksi. Hal ini menyebabkan e-Faktur ditolak atau dianggap tidak valid.
Cara Menghindarinya:
Selalu periksa kembali NPWP lawan transaksi di website cek NPWP DJP sebelum membuat e-Faktur. Gunakan fitur import data pelanggan agar tidak harus mengetik ulang setiap kali.

2. Salah Menentukan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Kode transaksi atau NSFP yang salah dapat membuat e-Faktur tidak bisa dikreditkan oleh pembeli.
Cara Menghindarinya:
Gunakan NSFP yang diterbitkan oleh DJP dan pastikan urutannya tidak lompat. Manfaatkan fitur auto-numbering pada aplikasi e-Faktur atau portal Coretax.

3. Terlambat Membuat e-Faktur
Berdasarkan aturan, e-Faktur harus dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya setelah terjadi transaksi. Terlambat membuat e-Faktur dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Cara Menghindarinya:
Dengan sistem Coretax, DJP akan mengingatkan melalui notifikasi bila ada transaksi yang belum dibuatkan faktur. Sebaiknya tetap disiplin membuat e-Faktur secara rutin setiap minggu agar tidak menumpuk.

4. Salah Mengisi Nilai DPP dan PPN
Kesalahan pengisian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan tarif PPN sering terjadi, terutama setelah tarif PPN berubah dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022.
Cara Menghindarinya:
Pastikan aplikasi atau portal Coretax yang digunakan sudah otomatis menghitung tarif sesuai peraturan terbaru.

5. Salah Memilih Lawan Transaksi Non-PKP
PKP tidak wajib membuat Faktur Pajak untuk lawan transaksi yang bukan PKP, kecuali dalam kondisi tertentu. Jika tetap dibuat, akan menimbulkan masalah pada pelaporan.
Cara Menghindarinya:
Konfirmasi status PKP lawan transaksi di DJP sebelum membuat Faktur Pajak.

Dampak Kesalahan e-Faktur
Kesalahan e-Faktur tidak hanya menimbulkan denda administratif, tetapi juga bisa memengaruhi cashflow perusahaan. Misalnya, keterlambatan restitusi PPN karena faktur dianggap tidak sah, atau risiko diperiksa pajak karena terdapat faktur fiktif.

Langkah Pencegahan Kesalahan e-Faktur
Untuk menghindari kesalahan-kesalahan di atas, Anda dapat:

Menggunakan portal Coretax DJP yang sudah terintegrasi penuh mulai 2025.
Melakukan review berkala atas data faktur sebelum submit SPT Masa PPN.
Memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk memastikan kepatuhan dan meminimalkan risiko pemeriksaan.

Kesimpulan
Kesalahan e-Faktur adalah masalah umum yang dapat dihindari dengan ketelitian dan sistem yang baik. Dengan penerapan sistem Coretax DJP mulai 2025, proses pembuatan e-Faktur menjadi lebih mudah dan akurat. Pastikan Anda memanfaatkan fitur-fitur baru Coretax, mengecek data secara teliti, dan bekerja sama dengan konsultan pajak bila perlu, agar bisnis tetap patuh pajak dan bebas dari sanksi.